Lucu, KPK Ajukan Peninjauan Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Maret 2015, 02:15 WIB
Lucu, KPK Ajukan Peninjauan Kembali
Markoni Koto/net
rmol news logo . Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hasil praperadilan yang dimenangkan Komjen Budi Gunawan mendapat kritikan keras.

Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Markoni Koto menilai, sangat tidak mungkin KPK sebagai lembaga negara melawan warganya yang tengah mencari keadilan.

"Menjadi lucu apabila pihak negara mengajukan PK. Kalau begitu di mana asas keadilan ditegakkan," ujar Markoni dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa malam (10/3).

Menurutnya, putusan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu sudah final dan mengikat. Karena itu, patut diduga KPK mengajukan PK hanya untuk melayani desakan sejumlah pihak.

Jika hal ini dipaksakan, lanjut Markoni, maka sesungguhnya akan mempermalukan lembaga anti rasuah tersebut.
 
Dia menambahkan, niatan KPK itu hanya akan memperkeruh suasana hukum yang saat ini sudah mulai mereda.

"Mau jadi apa negara ini karena tatanan hukum habis diobrak-abrik oleh KPK. Kita ketahui bersama bahwa putusan praperadilan itu adalah final dan mengikat, KPK lembaga penegak hukum tapi sekaran jadi brutal karena tidak lagi menghormati hukum," jelas Markoni.

"Seharusnya yang dilakukan oleh KPK adalah merehablitasi nama baik Budi Gunawan. Bukan sebaliknya, KPK tidak sportif dan melanggar hukum," imbuhnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA