Menurutnya, yang dilaporkan adalah keris, topi, selendang serta sendal. Kata Taufiq, pemberian itu diterimanya ketika dia menerima gelar adat.
"Saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana, yang menerangi hukum," kata dia.
Adapun proses pemberian gelar itu sejak dia mendapatkan keluhan dari masyarakat adat mengenai adanya 200 rumah gadang yang roboh akibat dieksekusi lantaran putusan pengadilan.
"Menurut mereka hakimnya tidak menguasai hukum adat, jadi mereka menitipkan ke saya supaya hakim-hakim yang dikirim ke Minang, itu mengetahui adat Minang. Ini kalau lama-lama dibiarkan rumah gadang itu bisa habis," urai dia.
Laporan ini bukan pertama kali. Taufik sudah beberapa kali melaporkan barang-barang yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi. Barang-barang yang dilaporkannya antara lain ada Laptop, iPad, souvenir, kado pernikahan hingga lukisan dari Jepang pemberian dari teman. Dia menyebut beberapa barang diantaranya, telah disita oleh KPK.
[sam]
BERITA TERKAIT: