Kasus ini terjadi pada Fabruari 2011 lalu, ketika DT melakukan pembelian emas batangan kepada H. Tuki. Pasca jual beli itu, Tuki dilaporkan oleh seseorang atas nama Ardiansyah, dan Tuki ditangkap polisi pada Oktober 2014 karena diduga terlibat pidana pertambangan.
Kasus penangkapan Tuki pun menyeret DT, dan DT diperiksa pada November 2014 lalu. Tanpa alasan yang jelas pemeriksaan itu, DT langsung ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak 28 November 2014.
"Tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasarkan hukum, DT langsung dikenakan Pasal 161 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar kuasa hukum DT, Ronny Talapessy melalui rilis kepada redaksi, Senin (9/3).
Menurut Ronny, DT ditetapkan tersangka, karena dia dianggap telah membeli emas batangan dari Tuki yang berasal dari tambang liar. Namun hal itu dibantah Ronny, karena DT adalah pembeli emas yang tidak mungkin mengetahui darimana asal emas yang dia beli.
"Tidak ada sama sekali keinginan dari klien saya untuk membeli emas yang berasal dari penambang emas tanpa izin," ucapnya.
Gugatan ini dilakukan karena Ronny terinspirasi dari suksesnya Komjen Budi Gunawan (BG) mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan yanng bergulir di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Menurut Ronny, praperadilan ini juga dilakukan supaya polisi tetap profesional.
"Jadi polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus. Polisi kan menang lawan KPK dan meminta KPK untuk profesional, sebaliknya juga kami meminta polisi profesional jangan semena-mena menetapkan tersangka," demikian Ronny.
[rus]
BERITA TERKAIT: