Anak Buah Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Maret 2015, 19:25 WIB
Anak Buah Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara
ilustrasi/net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Drajad Adhyaksa, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

"Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Supriyono, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/3).

Anak buah mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama, memperkaya orang lain sehingga merugikan negara mencapai Rp 54 miliar.

Majelis hakim menilai, meski Drajad tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan bus Transjakarta namun dia terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

"Pidana tambahan dibebankan kepada orang yang menikmati," beber Supriyono.

Drajad selaku PPK dan KPA dianggap tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pengadaan barang, tidak melakukan pengawasan secara benar, serta tidak menerapkan prinsip-prinsip adil dalam lelang empat paket proyek pengadaan bus Transjakarta.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Penuntut umum meyakini Drajad terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pembayaran uang pengganti, penuntut umum menyebut, pidana tambahan tersebut harus dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan yakni, mantan Kadishub Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Kemudian, Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon, dan Marketing PT Citra Murni Semesta Iwan Kusnadi.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Drajad mengaku dapat menerimanya. Sementara, pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

"Atas putusan tersebut kami penuntut umum akan pikir-pikir," beber jaksa Agustinus Heri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA