Abraham Samad Juga Masih Terancam Sanksi dari KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 Februari 2015, 15:53 WIB
Abraham Samad Juga Masih Terancam Sanksi dari KPK
abraham samad/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sangkaan Bareskrim Polri terhadap pimpinannya yang non aktif, Abraham Samad.

Samad berstatus tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 36 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK. Ia disangka menyalahgunakan wewenang saat menemui para petinggi PDI Perjuangan semasa masih aktif menjabat pimpinan di lembaga tersebut.

Samad diduga "menukar" guling proses hukum elite PDIP, Emir Moeis, dengan pencalonan dirinya sebagai wakil presiden usungan PDIP dalam Pilpres 2014.

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, pihaknya juga berharap bahwa sangkaan tersebut tidak benar dan tidak dilakukan secara sengaja oleh Samad.
"Kami berharap semoga ini bukan suatu kesengajaan. Jika itu pun benar maka secara kode etik KPK juga tidak dibenarkan. Dan proses etik saat ini masih berjalan," terang Chatarina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/2).

Dia mengatakan, hukuman etik tergantung dari jenis pelanggarannya. Mulai dari teguran sampai usulan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kalau memang ada unsur pidana maka usulannya ditindak ke aparat yang berwenang," terang Chatarina.

Ketika sudah dipidana oleh Bareskrim, apakah etik di KPK akan gugur?

"Gugur sih tidak, karena ada ranah etik. Idealnya diproses etik dahulu. Jika ada unsur pidana baru diproses pidana," ujar Chatarina menutup perbincangan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA