Begitu dikatakan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Johan mengatakan itu terkait praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan.
"Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," tekan dia.
Praperadilan yang diajukan oleh seorang tersangka, terang Johan, memang sempat dibahas oleh pimpinan KPK‎. Hasilnya, tidak ada pembahasan mengenai opsi penghentian sementara penyidikan terhadap kasus yang diajukan permohonan praperadilan.
"Jadi tidak ada itu keputusan penghentian sementara penyidikan karena tersangka sedang mengajukan praperadilan," terang Johan.
Diketahui, setelah Permohonan Praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan Pengadilan, tersangka lainnya ikut mengikuti langkah yang sama. Langkah Komjen Budi Gunawan yang berhasil mengugurkan status tersangkanya, kini diikuti langkahnya oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Pada dua kali panggilan sebagai tersangka, Suryadharma Ali tidak hadir. Salah satu alasannya adalah karena tengah menjalani proses praperadilan
.[wid]
BERITA TERKAIT: