Novel dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Sebelumnya, Novel tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh kepolisian.
"Rencananya (Novel) datang, tapi ada perkembangan Pimpinan KPK meminta tidak datang," kata pengacara Novel, M. Isnur kepada wartawan, Kamis (26/2).
Menurut Isnur, pimpinan KPK juga dikabarkan sudah melakukan komunikasi dengan pelaksana tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detilnya.
Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Kasus itu mencuat saat Novel membongkar perkara korupsi di Korlantas Polri. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono pernah meminta kepolisian untuk menghentikan kasus Novel ini. Namun ternyata, kini perkara itu kembali dilanjutkan.
[wid]
BERITA TERKAIT: