Wakil Ketua KPK nonaktif itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
"Jangan bicara itu dulu ya," terang pengacara BW, Saor Siagian di kantor KPK, Jakarta, sesaat tadi.
Saor memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Selanjutnya, dia malah mengkritik soal adanya informasi penambahan pasal dalam sangkaan kliennya. Adapun pasal tersebut yakni Pasal 56 dan 55 tentang peran.
Karenanya, dia menduga pasal-pasal tersebut sengaja ditambahkan untuk mencari-cari kesalahan kliennya. Hal itu juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
"Jadi apa namanya yang kita bilang bahwa bagaimana penyidik kita lihat. Dari awal kita analisa kasus ini. Setiap hari pemanggilan ada anak pasal baru. Disetiap panggilan ada pasal baru. ‎Ini ada yang dipaksakan," demikian tutup Saor.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: