Komisi Yudisial: Putusan Sarpin Menimbulkan Keruwetan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Februari 2015, 13:41 WIB
Komisi Yudisial: Putusan Sarpin Menimbulkan Keruwetan Hukum
sarpin rizaldi/net
rmol news logo Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menyebut putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi terhadap permohonan Komjen Budi Gunawan menimbulkan keruwetan hukum.

"Putusan ini mengguncangkan, sebagaimana saya khawatirkan menimbulkan keruwetan hukum," kata Suparman kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (18/2).

Tidak hanya itu, putusan Sarpin juga bertentangan dengan semangat reformasi Mahkamah Agung (MA). MA menginginkan adanya konsistensi putusan di tingkat pengadilan.

"Konsistensi ini jadi salah satu elemen untuk menjaga kepastian hukum. Kalau tidak, akan terjadi guncangan," pungkas Suparman.

Akibat keruwetan hukum ini, Suparman memprediksi akan adanya gugatan praperadilan oleh para tersangka korupsi lainnya. Baik itu tersangka di KPK, Kejaksaan Agung, maupun di Kepolisian.

"Inilah keruwetan hukum. Putusan itu berdampak panjang bagi proses penegakan hukum pidana. Karena itu MA tidak boleh diam. MA harus responsif. Jangan lihat kasus ini saja. Tapi kasus lain. Kasus ini sebenarnya kecil yang dibesar-besarkan, sehingga menjadi besar," kata Suparman.

Walau begitu, KY mengakui wewenang lembaganya tidak bisa masuk ke dalam subtansi putusan Hakim Sarpin. KY hanya akan memanggil Sarpin bila ditemukan bukti yang cukup soal adanya pelanggran etik hakim.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Koalisi menilai ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya, Sarpin diduga menabrak peraturan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA