Kabag Setjen ESDM Bersaksi untuk Kasus Baru Jero

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Februari 2015, 12:44 WIB
Kabag Setjen ESDM Bersaksi untuk Kasus Baru Jero
jero wacik/net
rmol news logo . Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntasi, Biro, Keuangan pada Sekretariat Jenderal kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Hardhono.

Dwiakan dikorek keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).

Dwi sebelumnya sering diperiksa dalam perkara korupsi yang dilakukan Waryono Karno dan Jero Wacik di Kemen ESDM. Diduga, Dwi mengetahui modus penyalahgunaan wewenang dalam penggelolaan anggaran yang dilakukan Jero di Kemenbudpar antara 2008 hingga 2011.

Sebab diketahui, pejabat keuangan di Kemen ESDM pernah diperintah Jero untuk belajar pengelolaan uang dari Kemenbudpar. Proses belajar yang dimaksud tak lain untuk menyunat dan mengalihkan anggaran dari pos awal ke dana operasional menteri. Dana inilah yang kerap digunakan Jero untuk menutupi kebutuhan personal sebagai menteri.

Untuk diketahui, Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia jadi tersangka dalam kapasitas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga menyelewengkan anggaran di Kemenbudpar.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar.

Sebelumnya, Jero sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeras di lingkungan Kementerian ESDM. Kasus pertama Jero merupakan pengembangan dari kasus Waryono Karno. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA