"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga akan memeriksa Indriani Sebastian. Dia diketahui merupakan pengurus rumah tangga. Indriani juga akan diperiksa untuk tersangka ‎mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Kuat kemungkinan, Syakir bakal dikorek seputar suap yang diberikan PT Soegih Indrajaya selaku distributor bensin bertimbal (TEL) dari Innospec. Sebab, Innospec menyuap Suroso melalui PT Soegih Indrajaya. Suap diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.
Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
SAM kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
[wid]
BERITA TERKAIT: