"Ini namanya penyalahgunaan wewenang alias
abuse of power yang dilakukan oknum pimpinan KPK," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution kepada redaksi, Selasa (17/2).
Menurutnya, meski KPK diberi kewenangan yang besar, bukan berarti lembaga pimpinan Abraham Samad itu bisa bertindak sewenang-wenang. (Baca:
Mantan Penyidik: Kasus Budi Gunawan dan Anas Puncak Kesalahan Abraham Samad Cs)
Kesaksian mantan penyidik KPK itu, lanjut Fadli, menjadi fakta baru yang bernilai bagi Mahkamah Agung dalam memeriksa putusan yang sudah diputuskan PN Tipikor dan PT Jakarta.
"Pengadilan MA adalah tempat terakhir mencari keadilan dan kebenaran, bukan untuk menghukum. Makanya dalam setiap putusan itu disebutkan 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'," ujarnya.
Jadi, sambung Fadli, kalau proses awalnya saja sudah salah, maka tidak ada keraguan bagi MA sebagai pengadilan tertinggi untuk memperbaiki dan menganulir putusan atas kasus Anas Urbaningrum dan Miranda Goeltom.
[rus]
BERITA TERKAIT: