Kesaksian Mantan Penyidik KPK, Fakta Baru Bebaskan Anas Urbaningrum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 Februari 2015, 19:01 WIB
Kesaksian Mantan Penyidik KPK, Fakta Baru Bebaskan Anas Urbaningrum
anas urbaningrum/net
rmol news logo . Kesaksian mantan penyidik KPK Hendy F. Kurniawan yang membongkar proses penyidikan kasus Anas Urbaningrum dan Miranda Goeltom, sungguh mengejutkan dunia hukum Indonesia. Bagaimana mungkin lemba anti rasuah yang super body itu menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang sah dan cukup.

"Ini namanya penyalahgunaan wewenang alias abuse of power yang dilakukan oknum pimpinan KPK," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution kepada redaksi, Selasa (17/2).

Menurutnya, meski KPK diberi kewenangan yang besar, bukan berarti lembaga pimpinan Abraham Samad itu bisa bertindak sewenang-wenang. (Baca: Mantan Penyidik: Kasus Budi Gunawan dan Anas Puncak Kesalahan Abraham Samad Cs)

Kesaksian mantan penyidik KPK itu, lanjut Fadli, menjadi fakta baru yang bernilai bagi Mahkamah Agung dalam memeriksa putusan yang sudah diputuskan PN Tipikor dan PT Jakarta.

"Pengadilan MA adalah tempat terakhir mencari keadilan dan kebenaran, bukan untuk menghukum. Makanya dalam setiap putusan itu disebutkan 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'," ujarnya.

Jadi, sambung Fadli, kalau proses awalnya saja sudah salah, maka tidak ada keraguan bagi MA sebagai pengadilan tertinggi untuk memperbaiki dan menganulir putusan atas kasus Anas Urbaningrum dan Miranda Goeltom. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA