Sementara terkait Rumah Kaca Samad, belum ada peningkatan status bersangkutan.
"Belum
tuh, kita lihat yang ada baru itu pemalsuan dokumen," tepis Buwas kepada wartawan di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
"Rumah Kaca saya belum tahu," cetusnya.
Buwas juga menegaskan, meski menjabat Kabareskim, dirinya tidak bisa mengintervensi penyelidikan kasus yang menjerat Samad.
"Itu kewenangan tim penyidik," jelasnya.
Selain itu pula tentunya penetapan tersangka seseorang sudah melalui gelar perkara oleh penyidik. Sehingga tidak perlu dilaporkan kepadanya.
"Kalau lapor dalam hal tertentu, misal dalam melakukan tindakan, baru lapor ke saya. Kalau menetapkan orang tersangka tidak perlu lapor saya," tambahnya.
Disinggung jika Samad mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, Buwas pun mempersilakan.
"Itu bagus, itu namanya kita hormati hukum malah bagus nanti diuji, kayak Pak BG (Budi Gunawan)-lah," tutur Buwas.
" (Tapi) beliau (BG) tidak berkoar-koar, beliau tidak bicara apa-apa. Beliau kan melalui jalur hukum, putusan hukumnya harus dihormati," tutupnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: