Lebih-lebih, kata Neta, Wakapolri Komjen Badroddin Haiti sudah mengirim surat resmi kepada Presiden yang menyatakan Bambang telah resmi menjadi tersangka perkara dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu.
Dengan berdasar UU, Neta meminta presiden segera menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Bambang agar tak menambah polemik hukum yang ada.
"Pasalnya, hingga saat ini walaupun sudah menjadi tersangka, BW tetap menjadi pimpinan KPK dan tidak mengundurkan diri dengan alasan surat pengunduran dirinya tidak disetujui pimpinan KPK lainnya. Manuver semacam ini memperkeruh kondisi hukum," kata Neta saat ditemui wartawan di kompleks Pengadilan Negeri Jaksel, Jakarta, Jumat (13/2).
Menurut Neta, jika BW yang berstatus tersangka masih aktif di KPK maka dampak buruk kembali kepada KPK sendiri. Di mata publik, KPK akan dipandang istimewa di hadapan hukum.
Neta jelaskan, Pasal 32 ayat 1 poin C Undang-undang No 30 Tahun 2002 Tentang KPK, menegaskan, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Sementara dalam Pasal 32 ayat 2 UU yang sama menyebutkan, dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, ia harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat 3 UU tersebut menegaskan, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
"Untuk itu Presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan undang-undang dengan mengeluarkan surat keputusan memberhentikan sementara BW sebagai pimpinan KPK," lanjut Neta.
Menurut Neta, sikap tegas Presiden diperlukan agar KPK benar benar menjadi institusi profesional yang patuh hukum dan tidak dijadikan sebagai wadah manuver kepentingan oknum-oknum.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: