PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN

Kuasa Hukum BG Geram dengan Saksi Ahli KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Februari 2015, 15:09 WIB
Kuasa Hukum BG Geram dengan Saksi Ahli KPK
Fredrich Yunadi/net
rmol news logo . Salah satu kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi geram melihat saksi ahli yang dihadirkan KPK, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar. Pasalnya, direktur Pukat UGM itu selalu membandingkan Indonesia dengan Amerika Serikat.

"Saya emosi, karena gini, dia selalu mengambil dari Amerika, kita ini bukan (sedang) dijajah Amerika gitu loh. Peraturan di Amerika nggak berlaku di Indonesia, karena Indonesia itu berdasarkan UU yang tertera," cetus Fredrich disela-sela persidangan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Jum'at (13/2).

Tak hanya soal Amerika, Fredrich pun emosi ketika Zainal selalu membawa persoalan hukum yang dilihat dari sisi logika.

"Ada lagi yang membuat emosi, selalu menggunakan logika-logika, hukum pidana itu legalitas, bukan logika. Bagaimana bisa menurut logika seseorang di hukum, kan nggak bisa begitu," beber Fredrich.

Ia juga tidak sepakat dengan kuasa hukum KPK yang terus membandingkan peraturan Komisi Yudisial (KY) dengan KPK. Menurutnya hal tersebut sangat tidak relevan dalam persidangan.

"Termasuk juga dengan KY saat membandingkan, ternyata begini, ternyata begitu. Lah KY kan urusan KY kalo KPK ya urusan KPK, tidak relevan dong dalam hal ini, jangan dalam hal ini dicampuradukan," demikian Fredrich.

Sebagaiamana diketahui, saat sidang Zainal mengatakan sistem di negara Amerika dan beberap bagian Eropa, lembaga negara indepneden adalah cabang keempat di luar ekskeutif, legislatif dan yudikatif. Presiden pun tak bisa mengintervensi lembaga tersebut. KPK sama saja dengan KPU yang berarti presiden tak bisa menginterpensi proses pemilu. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA