KPK Telusuri Kasus Innospec Lewat Direktur Soegih Interjaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Februari 2015, 13:23 WIB
KPK Telusuri Kasus Innospec Lewat Direktur Soegih Interjaya
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, Jumat (13/2). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Muhammad Syakir, penyidik juga memanggil saksi lainnya, yakni pensiunan Pertamina Djohan Sumarjanto. Djohan juga dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut ditengarai bagian dari upaya KPK mendalami kasus yang sudah menjerat dua tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005 itu. Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.

Keduanya diduga mengetahui soal jual beli bensin timbal yang dilakukan PT Pertamina lantaran dimotori suap dari Innospe melalui PT Soegih Indrajaya. Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. Ari sendiri pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat itu.

Atas dugaan perbuata itu, Willy Sebastian Liem dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA