"Salah satu kondisi itu adalah konflik kepentingan pada saat menangani suatu kasus," kata Zainal saat dihadirkan sebagai saksi ahli KPK di praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta, Jumat (13/2).
Zainal menyatakan, konflik kepentingan iitu diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK. Salah satu contohnya ketika KPK menangani suatu kasus yang mana pihak berperkara memiliki hubungan sedarah dengan salah satu pimpinan KPK.
Zainal juga menjelaskan, UU KPK tidak mengatur secara jelas mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial.
"Secara struktur UU KPK mustahil ditafsirkan wajib lima orang komisioner mengambil putusan," ujarnya.
Zainal menjelaskan pimpinan KPK yang memiliki konflik kepentingan dalam suatu kasus harus mengundurkan diri pada saat mengambil keputusan.
"Mundur saat pengambilan keputusan," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: