Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim termohon KPK dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Jumat (13/2).
"Akhirnya modelnya menjadi tidak seragam dan ambigu, sehingga saat ini aturan teknis mengenai sebuah lembaga negara independen di Indonesia masih belum jelas," lanjut Zainal.
Menurut Zainal, keberadaan lembaga-lembaga
ad hoc seperti KPK lantaran ketidakpercayaan terhadap lembaga yang lama. Karena independen makanya lembaga ini bebas dari campur tangan presiden.
"Sifat kepemimpinannya
collegial collective dan penggantian komisionernya dilakukan secara berjenjang dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan," kata Zainal.
Selain Zainal, KPK juga menghadirkan saksi ahli lain dari Universitas Padjajaran, Bernad Arif Sidharta.
Sidang praperadilan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan kembali dilanjutkan hari ini. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan KPK. "Kami mengajukan dua saksi ahli. Karena waktunya yang cukup sempit hari ini," kata kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang di ruang sidang.
[wid]
BERITA TERKAIT: