Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasika, pemeriksaan Nazaruddin guna melengkapi berkas perkara tersangka Made Meregawa.
"Dia (M.Nazaruddin) bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," jelas Priharsa Nugraha.
M.Nazaruddin saat ini merupakan terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Palembang, Sumatera Selatan. Sebelumnya suami Neneng Sri Wahyuni ini juga menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.
Terkait kasus ini sendiei diketahui, KPK pada Kamis, 4 Desember 2014 lalu telah mengumumkan dua tersangka menyangkut kasus dugaan korupsi Alkes Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2009. Salah seorang tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu adalah Marisi Matondang, eks anak buah terpidana suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin
Marisi Matondang dalam kaitan kasus ini merupakan Direktur PT. Mahkota Negara. Sementara satu tersangka lainnya yang ditetapkan KPK dalam kasus di Universitas Udayana ini adalah MDM alias Made Meregawa. Dia merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek berujung korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek Alkes senilai Rp 16 miliar di Universitas Udayana ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar
.[wid]
BERITA TERKAIT: