Sidang dijadwalkan mulai pukul 9 pagi di ruang sidang utama PN Jaksel Prof. Oemar Seno Adji, Jalan Ampera Raya, Jakarta.
Agenda kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli di antaranya guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.
Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Friedrick Yunadi pada sidang kemarin menyatakan bahwa pihaknya bakal menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang disiplin ilmu hukum.
"(Saksi) lainnya saksi ahli, guru besar ya. Ada hukum tata negara, hukum pidana, ada yang ahli soal KPK," kata Friedrick di PN Jaksel.
Menurutnya, saksi ahli ini akan memperkuat dalil praperadilan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK adalah rekayasa. Oleh karena itu, status tersangka Budi harus dicabut secepat mungkin dan dipulihkan nama baiknya.
Dikabarkan pula kuasa hukum Budi Gunawan bakal meminta hakim untuk memberikan izin tim memutar rekaman video berupa konferensi pers pemimpin KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka beberapa waktu silam. Pasalnya, kemarin rekaman tersebut gagal diputar dalam sidang karena alasan teknis yaitu rekaman video itu tidak bisa didengar suaranya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan juga telah menghadirkan empat orang saksi fakta yang terdiri dari AKBP Irsan, dan AKBP Hendi F Kurniawan yang merupakan mantan penyidik KPK. Selain keduanya, ada pula Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Budi Wibowo dan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi.
[wid]
BERITA TERKAIT: