Di depan 600 orang yang terdiri dari 389 Taruna TK IV angkatan 46 Detasemen Anindya Yodha dan mahasiswa dari beberapa universitas, Pudji selaku
keynote speaker menyatakan, Restorative Justice merupakan konsep yang perlu dipahami dan menarik untuk dipelajari. Hal itu bermanfaat besar dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Sementara itu, pembicara dalam seminar itu, pakar hukum DR. Suteki menjelaskan bahwa implementasi
restorative justice tidak sejalan dengan kepastian hukum.
"Dalam penyelesaian masalah dapat dibawa ke ruang jalur ligitasi atau jalur non-ligitasi," jelas Suteki.
Lanjutnya, hukum tidak bersifat kaku, keras dan dingin, sehingga perlu ada terobosan guna mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menegaskan bahwa Restorative Justice tidak hanya mitos, tetapi benar-benar dapat tercipta asal ada kesungguhan dan kelanggengan dari petugas kepolisian.
[ald]
BERITA TERKAIT: