Polri Bahas Restorative Justice dalam Proses Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Februari 2015, 19:56 WIB
Polri Bahas Restorative Justice dalam Proses Kepastian Hukum
ilustrasi/net
rmol news logo Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Pudji Hartanto, menghadiri seminar bertema Implementasi Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara di kepolisian guna mewujudkan  kepastian hukum.

Di depan 600 orang yang terdiri dari 389 Taruna TK IV angkatan 46 Detasemen Anindya Yodha dan mahasiswa dari beberapa universitas, Pudji selaku keynote speaker menyatakan, Restorative Justice merupakan konsep yang perlu dipahami dan menarik untuk dipelajari. Hal itu bermanfaat besar dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Sementara itu, pembicara dalam seminar itu, pakar hukum DR. Suteki menjelaskan bahwa implementasi restorative justice tidak sejalan dengan kepastian hukum.

"Dalam penyelesaian masalah dapat dibawa ke ruang jalur ligitasi atau jalur non-ligitasi," jelas Suteki.

Lanjutnya, hukum tidak bersifat kaku, keras dan dingin, sehingga perlu ada terobosan guna mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menegaskan bahwa Restorative Justice tidak hanya mitos, tetapi benar-benar dapat tercipta asal ada kesungguhan dan kelanggengan dari petugas kepolisian. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA