Demikian disampaikan Jurubicara Kemenlu RI, Arrmanantha Nassir alias Tata kepada wartawan di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (5/2)
"Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Kejaksaan Agung kepada pemerintah, Kemlu RI sudah mengirimkan notifikasi penolakan grasi kepada beberapa Kedutaan besar," kata Tata.
Adapun materi notifikasi tersebut menurut Tata berisi tentang pemberitahuan bahwa Presiden sudah menolak grasi yang diajukan oleh negara yang bersangkutan, dan diminta untuk menghubungi Kejaksaan Agung agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Namun, Tata menolak membeberkan Kedubes mana saja yang sudah dikirimi pemberitahuan penolakan grasi itu. Yang pasti pemberitahuan ini dikirim pihaknya terkait rencana eksekusi mati tahap dua, di tahun ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: