Irjen Budi mengatakan, apakah BW akan ditahan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik.
"Saya tidak bisa menyampaikan ditahan atau tidak, itu pertimbangan penyidik," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 3/2).
Jadwalnya, BW diperiksa oleh penyidik Bareskrim pada pukul 10 pagi. (Baca:
Bareskrim Kembali Garap Bambang Widjojanto).
Bareskrim menangkap BW pada Jumat lalu (16/1). Penangkapan BW dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 19 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
BW sedianya akan ditahan oleh Bareskrim karena dinilai akan memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Namun, hal itu batal dilakukan setelah ada penjaminan dari kolega dan aktivis antikorupsi bahwa BW tidak akan menghilangkan barang bukti. Bambang akhirnya dilepaskan oleh Bareskrim pada Sabtu dinihari (17/1).
[rus]
BERITA TERKAIT: