Sikap ini dilakukan untuk memastikan PT. Berkah Karya Bersama mendapatkan haknya, setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk membayar PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 2/2), Direktur PT. Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra, menambahkan, sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Siti Hardiyanti Rukmana yang berada di Singapura dan Amerika Serikat dapat segera dilaksanakan.
Menurut dia langkah tersebut penting, mengingat sampai saat ini pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Arbiter yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu.
Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana.
Diantaranya adalah sebagai berikut. Menyatakan PT. Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI. Menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji.
Menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.
Pilihan penyelesaian sengketa forum Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah amanat perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada tahun 2002.
Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut wajib untuk dilaksanakan
.[wid]
BERITA TERKAIT: