Sebuah pesan elektronik, menyebar di publik dan kalangan wartawan, menyinggung soal penggunaan "dana komunitas" KPK sebesar Rp 10 miliar per tahun periode 2011 - 2013. Dana itu dibagikan kepada 31 LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau komunitas anti korupsi seperti ICW atau Pukat UGM.
Dana ini disebut mirip dana bantuan sosial. Namun, tujuan dan prosedur pengunaannya tidak sejelas dana Bansos. Dana tersebut berhenti di 2013 setelah diaudit oleh BPK RI dan dilaporkan ke DPR. Hal inilah yang diduga menjadi sebab penetapan tersangka atas mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang hingga sekarang tidak pernah diproses KPK.
Terkait kabar itu, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) meminta BPK tidak berhenti mengaudit keuangan KPK. Jika data itu benar, rata-rata per tahun KPK "menyusui" LSM-LSM itu sebesar Rp 350 juta.
"Luar biasa besar itu," tegas Presiden LIRA, HM. Jusuf Rizal, dikutip dari situs berita Lira.
Dia tegaskan, tidak ada urgensitas KPK harus mengucurkan dana. Apalagi tak jelas mekanisme, siapa yang berhak dan apa kompetensinya serta pertanggungjawabannya.
"KPK tidak boleh seenaknya menggunakan uang negara karena ada aturan hukumnya. Lira mendesak BPK mengaudit sekaligus membeberkan 31 LSM Anti Korupsi yang menerima kucuran dana itu," tambah Jusuf Rizal.
[ald]
BERITA TERKAIT: