Sebagaimana dijabarkan kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution, alasan pertama itu adalah belum ada surat resmi pemberitahuan dari KPK, BG ditetapkan tersangka. Sehingga tidak memungkinkan BG datang tanpa ada surat tersebut.
"Kedua, ada surat (pemanggilan) dari KPK yang sudah diterima. Tapi tidak jelas siapa yang berikan. Surat itu diantar lalu orangnya pergi begitu saja, padahal dalam satu kertas itu ada bagian yang harus dipotong dan diberikan kembali ke pemberi perihal siapa, dan tanggal berapa diterima," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 30/1).
Penyampaian surat itu, disebut Razman, sebagai penyampaian yang tidak sesuai prosedural.
"Sementara alasan ketiga, proses ini masih dalam tahap praperadilan," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: