KPK Bantah Perketat Keamanan untuk Komjen BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Januari 2015, 11:36 WIB
rmol news logo Dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Komjel Pol Budi Gunawan pada hari ini (Jumat, 30/1) membuat suasana di area gedung KPK tampak berbeda dari biasanya.

Pengamanan di markas Abraham Samad Cs itu terasa lebih ketat. Salah satunya pemeriksaan identitas yang dilakukan petugas keamanan KPK terhadap siapapun yang masuk ke area gedung lembaga antikorupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membantah meningkatnya pengamanan KPK berkaitan dengan pemanggilan Budi Gunawan.

"Kalau sesuai jadwal, rencananya pemeriksaan terhadap BG
dilakukan jam 10.00 WIB hari ini. Tapi kalau soal pengetatan keamanan tidak berhubungan dengan pemeriksaan tersebut," kata Priharsa.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa penyidik. Hal itu lantaran pihaknya merasa surat panggilan dari KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Selain tidak ada lembar penerima dalam surat panggilan tersebut, selama ini, Budi Gunawan tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi terkait status tersangka atas kasus gratifikasi yang ditetapkan KPK.

Selama ini, status tersangka diketahui hanya dari media. Lebih jauh dari itu, Razman menyatakan, pihaknya masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA