Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI M Fuad Basya saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1).
"TNI tidak ikut dilibatkan masalah hukum," jelas dia.
Lagian, menurut Fuad, penjemputan paksa saksi-saksi itu tak ada relevansinya dengan KPK. Dia juga pastikan, TNI tidak akan mencampuri masalah proses hukum terkait konflik yang terjadi antara KPK-Polri belakangan.
"Tidak ada relevansinya melibatkan TNI dalam jemput paksa dan lain-lain. Sebab tugas TNI itu menegakkan kedaulatan negara, memelihara keutuhan wilayah, dan menjaga keselamatan bangsa," terang Fuad.
Sebelumnya, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyarankan agar KPK menggandeng TNI untuk menjemput paksa saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Kata Bambang, pelibatan TNI penting lantaran saksi yang akan diperiksa KPK bersenjata.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: