Syahtria keluar dari dalam gedung KPK memasuki pukul 15.00 WIB. Meski, namanya tak tercantum dalam jadwal riksa yang dirilis bagian Humas KPK, Syahtria mengaku memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Cuma tambahan sedikit aja," terangnya santai di tangga depan lobi kantor KPK.
Syahtrya menolak berkomentar lebih jauh. Seluruh pertanyaan yang dilontarkan awak media tak diindahkannya. Mulai dari kaitannya dengan kasus ini sampai kepada dugaan adanya aliran dana Rp 1,5 miliar dari dia ke Komjen BG.
Pensiunan jenderal bintang dua itu lalu ngeloyor masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1929 SYA.
Syahtrya diketahui merupakan satu di antara pihak yang dicegah KPK. Dia dicegah setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Diduga, Syahtrya yang merupakan mantan bawahan Budi di Lembaga Pendidikan dan Kepolisian RI mengetahui modus penerimaan yang dilakukan Budi Gunawan.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: