Kepala Bappeda Riau Digarap Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Januari 2015, 13:30 WIB
rmol news logo Penyidikan perkara dugaan suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 di Provinsi Riau terus dipertajam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah saksi terus diperiksa dalam kasus ini. Untuk hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M. Yavis.

"Dia diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat (Kamis, 29/1).

Saksi lain yang juga akan diminta keterangannya adalah Solihin Dahlan. Dalam jadwal yang dirilis bagian Humas KPK, Solihin berasal dari kalangan wiraswasta.

"Dia juga diperiksa untuk tersangka AM," tegas Priharsa.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A. Kirjuhari sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Annas Maamun juga dijerat menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA