TRAGEDI CALON KAPOLRI

Susaningtyas Kertopati Jadi Saksi Kasus Komjen Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Januari 2015, 12:47 WIB
Susaningtyas Kertopati Jadi Saksi Kasus Komjen Budi Gunawan
Susaningtyas Kertopati/net
rmol news logo Mantan anggota DPR RI, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, juga dipanggil penyidik KPK dalam penangan kasus suap atau gratifikasi calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan.

Nuning, sapaan akrabnya, akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji terkait kepemilikan transaksi tidak wajar Budi Gunawan. Selama ini Nuning yang pernah bertugas di Komisi I DPR juga dikenal sebagai ahli masalah keamanan dan intelijen.

Menurut KPK, kasus dugaan gratifikasi ini terjadi ketika Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan peran Nuning melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (28/1).

Selain politisi Partai Hanura itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain. Mereka adalah Sintawati Soedarno Hendroto dan Tossin Hidayat. Dalam jadwal tertera bahwa Sintawati adalah ibu rumah tangga, sementara Tossin berprofesi Pegawai Negeri Sipil.

"Mereka juga saksi untuk BG," ujar Priharsa.

KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, pada Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31.1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA