Demikian disampaikan komisioner Komnas HAM Nur Kholis kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/1).
"Tapi kalau nantinya hasil pemeriksaan ditemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat maka Komnas HAM bakal melakukan penyelidikan untuk diproses pidana," kata Nur Kholis usai meminta keterangan dari tiga pimpinan KPK.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyelidik Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK yang dibentuk Komnas HAM mendatangi kantor badan antikorupsi tersebut untuk memeriksa Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
Nur Kholis mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan atas penyidikan dugaan kriminalisasi pimpinan KPK sejauh ini, termasuk pelanggaran HAM dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim terhadap BW pada Jumat pagi (23/1) lalu.
"Kalau pelanggaran HAM misalnya ada
abuse of power kami kembalikan ke pimpinannya dan kembalikan ke institusi terkait. Kecuali kalau pelanggaran HAM berat kami punya mekanismenya melakukan penyelidikan," jelas Nur Kholis
Dalam pertemuan selama tiga jam lebih tadi dengan tiga pimpinan KPK lain, tim menggali sejumlah informasi, data, dan fakta terkait penangkapan BW dan penetapan status tersangkanya.
"Sementara akan dibahas dan ditelaah dengan lebih jernih oleh Tim Komnas HAM. Termasuk besok kami akan mengumpulkan fakta, informasi, data dari pihak Kepolisian," demikian Nur Kholis.
[wid]
BERITA TERKAIT: