Begitu tiba, Anggito tak berkomentar apapun. Ia hanya menganggukkan kepala saat ditanya kehadirannya untuk diperiksa penyidik KPK.
Anggito dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 yang menjerat mantan Menteri Agama. Suryadharma Ali (SDA).
Pada pemeriksaan 28 Oktober lalu, Anggito mengaku tidak mengetahui soal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013. Anggito beralasan saat dilantik menjadi Dirjen PHU, proses pengadaan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 telah rampung.
"Nah 2012 itu memang saya dijadikan Dirjen setelah proses pengadaan selesai. Jadi saya kurang bisa menjawab pertanyaan apabila itu menyangkut pengadaan barang dan jasa di Arab tahun 2012," kata Anggito di kantor KPK, Selasa (28/10) silam
SDA sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.
Adapun pasal 3 yang disangkakan kepada SDA menyebutkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.
Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa SDA terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: