Bos Bahana Securities Bersaksi untuk Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Januari 2015, 12:29 WIB
rmol news logo . Direktur Bahana Securities, Andi Irawan Sidharta diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (21/1). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara penyidikan kasus TPPU terkait kepemilikan saham Garuda dan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI).

"Diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Andi diperiksa lantaran diduga mengetahui soal upaya pencucian uang Nazaruddin. Termasuk soal pembelian saham garuda oleh Nazaruddin.

Bahana Securities adalah anak perusahaan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang keuangan yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1993 itu bergerak dibidang layanan perdagangan saham.

Selain Andi, penyidik KPK juga memanggil seorang notaris bernama Elva Arminiati. Elva juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus mantan Bendum Partai Demokrat itu.

Nazaruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Nazaruddin dijerat KPK menggunakan pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.

Nazaruddin sendiri disinyalir melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Saat menjabat sebagai Anggota DPR, Nazaruddin mengusahakan agar PT DGI menjadi pemenang tender pembangunan wisma atlet Palembang.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat Nazaruddin mengungkapkan bahwa Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Saham yang dibeli sebanyak 400 juta lembar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA