Penajaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di kasus itu. Untuk hari ini (Rabu, 21/1), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Koordinator PPL Pertamina, Herry Sucipto.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Liem)," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Saksi lainnya yang juga dikorek untuk Willy adalah mantan Koordinator Pengadaan bidang Pengelolaan Pertamina, Djohan Sumarjanto.
Belum diketahui secara pasti kaitan keduanya dalam perkara ini. Yang pasti pemanggilan keduanya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Willy, yang juga Direktur PT Soegih Interjaya.
WSL ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Dia disangka memberi‎ sesuatu kepada pejabat di Pertamina yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dengan maksud supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Atas perbuatannya, WSL. Dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
[wid]
BERITA TERKAIT: