Begitu dikatakan Pengamat Hukum dan Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husin dalam diskusi Populi Center dan SMART FM Perspektif Indonesia dengan topik "PK diantara MA dan MK" di Jakarta, Sabtu (10/1).
"(Tak perlu dibatasi, red) PK (cukup) diperketat persyaratannya dan prosesnya dibuat transparan," jelas dia.
Umar menjelaskan, proses PK yang berantakan sebenarnya terjadi bukan karena jumlah pengajuannya. Hal itu lebih kepada proses pra-PK di Pengadilan Negeri.
"Jajaran di peradilan yang tidak melaksanakan aturan secara konsekuen. Karena novumnya kadang enggak masuk akal tapi tetap lolos untuk diajukan PK ke MA," demikian Umar.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: