KPK Fokus Bidik Pemberi Suap Lain di Kasus Akil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 10 Januari 2015, 13:08 WIB
KPK Fokus Bidik Pemberi Suap Lain di Kasus Akil
bambang widjojanto/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menjerat Akil Mochtar.

Selanjutnya, para penyidik di lembaga antirasuah itu akan fokus kepada pemberi-pemberi suap lain ke Akil, yang juga bekas Ketua MK tersebut.

"Kasus berkaitan dengan pak Akil, (dilihat) pemberi-pemberi mana lagi yang akan jadi prioritas," terang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/1).

Disinggung apakah ada tersangka baru pemberi suap dari unsur kepala daerah, prioa yang biasa disapa BW ini belum mau memastikannya. Dia lagi-lagi bilang, KPK akan melihat siapa di antara mereka yang menjadi prioritas di 2015.

Sejauh ini, sudah ada sejumlah kepala daerah yang dijerat oleh KPK lantaran disangka memberikan suap kepada AKil Mochtar dalam pelaksanaan sidang sengketa di MK. Dua diantaranya yakni, Bupati Tapanuli Tengah non-aktif, Raja Bonaran Situmeand dan Wali Kota Palembang non-aktif, Romi Herton. Khusus untuk Romi, kasusnya saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun Aki Moctar telah divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim.  Akil dianggap melanggar enam dakwaan Jaksa KPK. Pertama, Akil terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Kedua, Akil melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Akil juga dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga alternatif kedua Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan keempat, Akil dianggap melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakawan kelima, Akil dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Terakhir atau dakwaan keenam, Akil dinilai terbukti melanggar pasal pencucian uang yakni Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA