MA Tunjuk Empat Pengadilan Tinggi untuk Sengketa Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Januari 2015, 13:22 WIB
MA Tunjuk Empat Pengadilan Tinggi untuk Sengketa Pilkada
rmol news logo . Mahkamah Agung (MA) sudah siap untuk menangani kasus sengketa Pilkada 2015 yang sejak Perppu 1/2014 berlaku, diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) yang ditunjuk oleh MA.

Hal itu disampaikan Hakim Agung, Supandi beberapa saat bertemu Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 9/1).

"Tergantung peraturan perundang-undangan, MA sih siap dengan harapan adanya dukungan teknis dan SDM oleh negara agar didukung, begitu juga tata usahanya," sebut Supandi.

MA sendiri, sambung dia, sudah mempersiapkan majelis khusus untuk menangani laporan terkait sengketa pemilu ini.

"Kami sudah tunjuk empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yaitu di Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar," tandasnya.

Sesuai amanat Perppu, sengketa di PTTUN terkait hasil pilkada dapat diajukan ke tingkat kasasi di MA, sedangkan untuk tindak pidana pemilu, proses peradilan dimulai di pengadilan negeri sampai ke Pengadilan Tinggi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA