Hal itu disampaikan Hakim Agung, Supandi beberapa saat bertemu Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 9/1).
"Tergantung peraturan perundang-undangan, MA sih siap dengan harapan adanya dukungan teknis dan SDM oleh negara agar didukung, begitu juga tata usahanya," sebut Supandi.
MA sendiri, sambung dia, sudah mempersiapkan majelis khusus untuk menangani laporan terkait sengketa pemilu ini.
"Kami sudah tunjuk empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yaitu di Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar," tandasnya.
Sesuai amanat Perppu, sengketa di PTTUN terkait hasil pilkada dapat diajukan ke tingkat kasasi di MA, sedangkan untuk tindak pidana pemilu, proses peradilan dimulai di pengadilan negeri sampai ke Pengadilan Tinggi.
[rus]
BERITA TERKAIT: