Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Muliadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa. Adapun Made merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan ekaligus pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana.
"Muliadi Tjahyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mulya Husada, Sunardi. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," terang Priharsa.
Selain Made, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka. Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: