Saksi tersebut, antara lain istri muda Romi Herton, Liza Sako dan sejumlah saksi yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar).
Keterangan berbeda yang memicu kegeraman hakim tersebut adalah mengenai kedatangan Liza Sako ke Kantor BPD Kalbar cabang Jakarta. (Baca:
Bank Kalbar Tepis Pernyataan Istri Muda Romi Herton).
Adapun dalam keterangannya, Liza ngaku tidak hadir saat penyetoran uang ke Muhtar Ependy terkait penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang. Sementara pihak bank mengaku melihat Liza dan beberapa orang hadir di bank yang terletak di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat itu.
"Saya ingatkan posisi saudara semuanya. Kalau terjadi sumpah palsu maka akan terjadi disini lagi (terdakwa)," kata Hakim Supriyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).
"Kalau jadi sumpah palsu makan akan jadi terdakwa. Kita bisa menilai nanti, silahkan saja anda bersaksi," tambah Supriyono dengan nada meninggi.
Setelah menyatakan itu, Hakim Supriyono kembali bertanya kepada saksi. Sia-sia, mereka tetap pada keterangannya. Liza mengaku tak hadir di BPD Kalbar, sementara saksi dari pihak bank kompak mengaku melihat Liza pernah ke kantor BPD Kalbar.
Saat ditanya hakim, apakah para pegawai BPD Kalbar itu diarahkan untuk memberi keterangan tersebut, mereka kompak membantah. "Tidak," kata para saksi itu bergantian.
[rus]
BERITA TERKAIT: