Advokat Ini Bersaksi untuk Bos Sentul City

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Januari 2015, 13:02 WIB
Advokat Ini Bersaksi untuk Bos Sentul City
foto:net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat bernama Dodi S Abdul Kadir. Mantan pengacara Miranda S. Goeltom ini diperiksa sebagai saksi untuk bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Dodi diduga kuat akan ditelisik penyidik mengenai sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus suap alih fungsi lahan. Dodi diduga kuat mengetahui soal dugaan mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh bos PT Sentul City tersebut.

Cahyadi juga diduga melakukan upaya pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Adapun Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Yohan Yap telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung bernama Susilo Nandang Bagio dan tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung bernama Lingga Afrizal.

KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini. 3 orang diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka yakni mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin divonis 5,6 tahun, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin divonis 4 tahun serta Pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap divonis 1,6 tahun.

Tersangka terakhir ditetapkan oleh KPK dalam perkara itu yakni Kwee Cahyadi Kumala. Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi juga disangka menghalang-halangi penyidikan terkait kasus suap alih fungsi lahan. Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dia, di kawasan Sentul, Bogor, 30 September 2014. Setelah berstatus sebagai tersangka, Cahyadi langsung ditahan penyidik KPK. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA