Kakak dan Adik Machfud juga Kecipratan Duit 'Haram' Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Desember 2014, 18:50 WIB
Kakak dan Adik Machfud juga Kecipratan Duit 'Haram' Hambalang
machfud suroso
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT. Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menyebar duit 'haram' dari proyek Hambalang ke sejumlah pihak. Termasuk ke keluarga, yakni kakak dan adik kandungnya. Duit haram yang dinikmati keduanya mencapai ratusan juta rupiah.

"Diberikan kepada Siti Mudjinah (kakak terdakwa) sebesar Rp 37 juta. Sedangkan uang yang diberikan ke Nunik S (adik terdakwa) senilai Rp 100 juta," kata Jaksa KPK, Herri B. S Ratna Putra saat membacakan surat dakwaan Machfud dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12).

Sayangnya, Jaksa KPK tak merincikan peruntukan uang yang diberikan Machfud ke keduanya. Jaksa cuma menjelaskan duit tersebut diperoleh Machfud dari hasil korupsi proyek Hambalang.

Machfud juga menggunakan uang itu untuk membayar utang kepada Komisaris PT Dutasari Citralaras, Ronny Wijaya, sebesar Rp 1,4 miliar. Renovasi tiga buah rumah terletak di Jakarta Selatan dari duit korupsi. Rumah-rumah itu beralamat di Kartika Pinang SE 7 RT 014/ RW 016 dan town house di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok IV UY Kavling 16, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, serta rumah di Jalan H. Syaip Raya nomor 19 RT 013 / RW 02, Gandaria Selatan, Cilandak.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebutkan Machfud membeli ruko berdempetan di Jalan Fatmawati Festival Blok B nomor 03 dan 02, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Kota, Jakarta Selatan, seharga Rp 738 juta.

Machfud juga menghamburkan duit Rp 2,8 miliar buat membeli empat kios di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan. Selanjutnya, dia membeli satu unit Apartemen di Sudirman suites seharga Rp 1,42 miliar.

"Sebesar Rp 243,7 juta buat membeli villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," terang Jaksa.

Selanjutnya, dia juga membeli ruko di Jalan Niaga Hijau I Blok E nomor 10 atau Jalan Maria Walanda Maramis di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seharga Rp 758 juta. Tetapi dia membelinya melalui kredit investasi di Bank Panin. Dia juga membayar utang di bank itu sebesar Rp 3 miliar dengan duit haram.

"Sisanya sebesar Rp 31,1 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain," terang dia.

Adapun uang yang disebrakan Machfud Suroso adalah sebagian pembayaran dari pengerjaan pengerjaan proyek Mekanikal Elektrikan yang dikerjakan oleh PT DCL senilai Rp 185.580.224.890. Dia hanya menggunakan Rp89.150.000.000 untuk perkejaan ME. Sedangkan yang sebesar Rp96.430.220.894 yang dibagi-bagikan pada orang lain diri sendiri dan korporasi.

Machfud didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA