Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam dakwaan milik Machfud yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12).
Jaksa Fitroh Rohcahyanto yang bertindak membacakan dakwaan menyebutkan Machfud menggunakan uang sebesar Rp750 juta. Machfud disebutkan pergi bersama eks Direktur Operasional I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor serta Mohamad Arifin, Masrokhan, Aman Santoso beserta keluarganya.
"Biaya wisata ke Eropa sebesar Rp 750 juta," kata Jaksa Fitroh.
Menurut jaksa, Machfud secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 185,5 miliar dari proyek Hambalang. Padahal, Mahfud merupakan subkontraktor mekanikal elektrikal yang biaya dalam melaksanakan proyeknya hanya mencapai Rp 89,1 miliar.
Dari uang Rp 185,5 miliar, sebesar Rp 46 miliar digunakan juga oleh Mahfud untuk kepentingan pribadinya antara lain membayar hutang kepada Ronny Wijaya Rp 1,4 miliar, biaya rehab tiga unit rumah di Jakarta Selatan sebesar Rp 3,2 miliar, termasuk pembelian ruko di Fatmawati Festival, Jaksel sebesar Rp 738 juta.
Mahfud Suroso didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait
proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
[wid]
BERITA TERKAIT: