Usai Diperiksa, Rizal Abdullah Pilih No Comment

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Desember 2014, 16:34 WIB
rmol news logo Ketua Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah tutup rapat materi pemeriksaan yang dikorek penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Rizal hanya menjelaskan secara umum bahwa dia dikorek masalah wisma atlet. Dia tidak merincikan materi pemeriksaannya.

"Secara umum. Materinya silakan tanya ke dalam," kata Rizal usai merampungkan pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Rabu (17/12).

Rizal keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.05 WIB tadi. Dia menolak berkomentar saat disinggung soal pemberian uang Rp500 juta dari PT. Duta Graha Indah (DGI) kepadanya. "Saya no comment dulu," terang dia sembari mengaku lupa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik saat pemeriksaan tadi.

Sementara itu, pengacara Rizal, Arief Ramdhan mengatakan pertanyaan penyidik ke kliennya masih mendasar. Misalnya, soal penunjukkan kliennya sebagai Ketua Komite Pelaksanaan Pembangunan Wisma Atlet.

"Klien kami menjelaskan di sini tidak ada pihak-pihak yang dikatakan bermain atau apa. Nggak ada itu, gak ada," sambung Arief.

Saat ditanya ada aliran dana dari kliennya ke Alex Noerdin, dia menampiknya. Dia bilang, hal itu akan dibuktikannya dalam persidangan kliennya.‎ "Ya boleh-boleh saja orang bilang begitu, tapi kan nanti dari fakta-fakta persidangan juga klien kami bisa tunjukkan bukti-bukti sejauh mana keterlibatan klien kami dalam yang anda bilang tadi," terang dia.

Disisi lain, Arief mengatakan, proses pelelangan pada pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sesuai dengan Keppres. Penunjukan pemenang lelang juga sudah sesuai prosedur dan resmi.

Apa ada campur tangan Gubernur (Alex Noerdin)?

"Oh nggak ada. gak ada. beliau (Gubernur) hanya memberikan SK penunjukan beliau (Rizal) aja jadi ketua komite karena beliau kan disana di dinas PU ada di bawah kendali Gubernur itu aja," tandas Arief.

Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA