KPK Periksa Rizal Abdullah Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Desember 2014, 13:04 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, Selasa (17/12).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.

"RA diperiksa sebagai tersangka," terang Priharsa saat dikonfirmasi.

Belum diketahui secara pasti apakah Rizal sudah memenuhi panggilannya kali ini. Tapi, berdasarkan jadwal riksa yang di‎rilis bagian humas KPK yang bersangkutan diperiksa pukul 10.00 WIB tadi.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Wilayah Penjualan IV PT. Wijaya Karya Beton, Siswanto Kartoyo.

"Dia diperiksa sebagai saksi tersangka RA," tandas Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA