Diperiksa Lagi, Annas Maamun Sekalian Lapor Harta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Desember 2014, 12:06 WIB
Diperiksa Lagi, Annas Maamun Sekalian Lapor Harta
annas maamun/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun, Rabu (17/12). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Riau.

"AM diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Annas saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan KPK. Sebelum masuk tadi, Annas mengaku akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Mau lapor LHKPN," kata Annas.

Annas yang kini ditahan di Rutan Guntur ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang kini ditahan di rutan KPK. Annas dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas KPK di kawasan Cibubur dengan barang bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar AS dan Rp 500 juta. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam hutan tanaman industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA