Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Udar memastikan bahwa penahanan kliennya sarat nuansa politis. Salah satunya terkait pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden di Pemilu 2014 kala itu.
"Kasus ini jatuhnya pada perdata bukan pidana. Ini kepentingannya politik di zaman SBY, mungkin bargaining buat menekan Jokowi karena memakai instrumen Kejagung bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya dalam seminar bertajuk 'Kajian Hukum Atas Kasus Transjakarta' di kampus Universitas Bung Karno, Jakarta, Senin (15/12).
Bahkan, lanjutnya, penahanan Udar juga tanpa disertai predicate crime atau bukti awal yang cukup sebagaimana yang dituduhkan dalam tindak pidana pencucian uang.
"Tidak ada itu uangnya. Saya tanya mana uangnya, jawaban Kejagung katanya rahasia, nanti di pengadilan," beber Eggi.
Selain itu, penahanan Udar juga melenceng dari pasal 21 KUHAP. Di mana, seseorang bisa ditahan saat penanganan kasusnya sudah pada tahap penuntutan, bukannya masih di tahap penyidikan.
Eggi juga memertanyakan alasan penahanan Udar oleh Kejagung. Pasalnya, selaku kepala Dinas Perhubungan, kliennya itu hanya menjalankan perintah Gubernur Jokowi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta.
"Fakta-fakta hukum di lapangan tidak ada yang dikorupsi oleh Udar," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: