"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil Pribadi Wardojo selaku GM unit pengolahan PT Media Karya Sentosa. Dua Direktur PT MKS, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto juga diagendakan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Tak hanya itu, mantan Dirut PD Sumber Daya, Abdul Hakim juga dipanggil penyidik KPK. Tersangka kasus ini yakni Antonio Bambang Djatmiko selaku Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Rauf.
‎
KPK sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
[wid]
BERITA TERKAIT: