Tutut Rukmana Sudah Bisa Eksekusi Sahamnya di MNCTV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Desember 2014, 16:55 WIB
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama menguatkan kepemilikan saham Tutut Rukmana di stasiun televisi, kini bernama MNC TV yang sebelumnya dikuasai Harry Tanoesoedibjo.

Menurut pakar hukum dari Universitas Udayana, Prof Yohanes Usfunan, putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak bisa diganggu gugat dengan upaya hukum apapun, termasuk putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Seperti diketahui, putusan MA Atas peninjauan kembali Nomor 238 PK/PDT/2014 Tgl. 29 Oktober 2014  yang dipimpin Ketua majelis hakim Abdul Manan, dan dua orang anggota Hamdi dan Mohammad Saleh mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama.

Yohanes menjelaskan, putusan kasasi dan putusan  Peninjauan kembali oleh MA dalam kasus ini yaitu sengketa yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad). Karena itu, lanjut Yohanes, putusan kasasi dan putusan peninjauan kembali oleh MA dalam kasus ini yaitu hanya yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum.

"Karenanya, putusan kasasi MA dan putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa ini, tidak ada sangkutpautnya dengan putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),"  kata Yohanes di Jakarta, Jumat (12/12).  

Terkait adanya pandangan bahwa sengketa ini harus terlebih dahulu melalui putusan BANI, menurut Yohanes hal itu sesungguhnya merupakan pandangan keliru, karena putusan BANI hanyalah merupakan putusan perdamaian yang berkaitan dengan sengketa perdagangan.

Pasal 5 Ayat (1) UU No.30 Tahun 1999  tentang  Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, menyebutkan, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan. Sementara dalam kasus ini yaitu sengketa yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum,

"Ada baiknya Tutut Rukmana  perlu secepatnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dimana gugatan diajukan. Melalui eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Negeri dapat menggunakan upaya paksa melalui kepolisian, makanakala  pihak yang kalah dalam sengketa ini berusaha menghalang-halangi eksekusi tersebut," urai Yohanes.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA