KORUPSI VIDEOTRON

Riefan Avrian Memohon Belas Kasihan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Desember 2014, 13:41 WIB
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian minta belas kasihan majelis hakim. Putra mantan Menkop dan UKM, Syarief Hassan itu meminta divonis ringan.

Permintaan itu disampaikan Riefan saat membacakan nota pembelaan alias pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12).

"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," terang Riefan.

Dia juga berharap hakim dalam menjatuhkan vonis menggunakan dasar-dasar serupa dengan yang pernah diambil ketika memvonis mantan anak buahnya, Hendra Saputra.

"Jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara saya harap Yang Mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil. Demikan apa yang sudah saya sampaikan sekiranya bisa menjadi pertimbangan buat yang mulia," tandas Riefan.

Riefan Avrian sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis, 4 Desember 2014 lalu.Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran JPU Kejari Jakarta Selatan menilai Riefan dianggap bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Video Tron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.

Selain pidana penjara, Riefan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Termasuk tuntutan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Namun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap maka harta dan benda Riefan akan disita dan dilelang sebagai pidana pengganti. Selanjutnya apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Riefan bakal dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Terkait kasus ini, sebelumnya, Hendra Saputra juga terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Video Tron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012. Dia sudah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014, berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Nama Hendra mencuat lantaran dia merupakan Office Boy alias OB yang kemudian dijadikan direktur di PT.Imaji Media oleh Riefan Avrian.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA